1770SPT Tahunan PPh Orang Pribadi — 1770 S

Formulir isian interaktif · sel pajak dihitung otomatis · lengkap dengan Lampiran I & II

Tarif Pasal 17 UU HPP
Surat Pemberitahuan Tahunan
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi · Tahun Pajak · Status: Normal
1770 S
IDENTITAS WAJIB PAJAK
A. PENGHASILAN NETO
1Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (otomatis dari Lampiran I Bagian C)auto
2Penghasilan neto dalam negeri lainnya (otomatis dari Lampiran I Bagian A)auto
3Penghasilan neto luar negeri
4Jumlah penghasilan neto (1+2+3)auto
5Zakat / sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
6Jumlah penghasilan neto setelah pengurangan zakat (4−5)auto
B. PENGHASILAN KENA PAJAK
7Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) — K/2auto
8Penghasilan Kena Pajak (6−7) — dibulatkan ke bawah ribuanauto
C. PPh TERUTANG
9PPh terutang (Tarif Pasal 17 UU HPP × Angka 8)auto
10Pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan
11Jumlah PPh terutang (9+10)auto
D. KREDIT PAJAK
12PPh dipotong/dipungut pihak lain / DTP (otomatis dari Lampiran I Bagian C)auto
13aPPh yang harus dibayar sendiri (11−12)auto
13bPPh yang lebih dipotong/dipungutauto
14aPPh dibayar sendiri — PPh Pasal 25
14bSTP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)
15Jumlah kredit pajak (14a+14b)auto
E. PPh KURANG / LEBIH BAYAR
16aPPh yang kurang dibayar (PPh Pasal 29)auto
16bPPh yang lebih dibayar (PPh Pasal 28A)auto
F. ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERIKUTNYA
18Angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya (1/12 × Angka 13)auto
LAMPIRAN I — 1770 S-I
BAGIAN A · Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (progresif → Angka 2)
JUMLAH BAGIAN A (JBA)
BAGIAN B · Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak (informatif — tidak dipajaki)
JUMLAH BAGIAN B (JBB)
BAGIAN C · Daftar Pemotongan PPh oleh Pihak Lain & PPh DTP (sumber penghasilan pekerjaan)
📄 Tarik & letakkan PDF bukti potong di sini, atau
Aplikasi membaca PDF bukti potong (1721-A1 / BPA1) dan mengisi Bagian C otomatis. Selalu periksa & sesuaikan hasilnya.

Atau isi manual. Pilih Metode → kolom PPh Dipotong dihitung otomatis: Pegawai Tetap = progresif atas (neto − PTKP); Komisaris = progresif tanpa PTKP; Manual = ketik sendiri. PTKP hanya pada satu Pegawai Tetap.

NoNama PemotongNPWP PemotongMetodePenghasilan NetoPPh Dipotong
JUMLAH BAGIAN C (JBC)
LAMPIRAN II — 1770 S-II
BAGIAN A · Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final (mis. dividen, bunga deposito)
Sumber / Jenis PenghasilanDPP / BrutoPPh Terutang (Final)
JUMLAH BAGIAN A (JBA)
BAGIAN B · Harta pada Akhir Tahun
NoKodeNama HartaTh. PerolehanHarga PerolehanKeterangan
JUMLAH BAGIAN B
BAGIAN C · Kewajiban / Utang pada Akhir Tahun
NoKodeNama Pemberi PinjamanAlamatTh.Jumlah
JUMLAH BAGIAN C
BAGIAN D · Daftar Susunan Anggota Keluarga
NoNamaNIKHubunganPekerjaan
Simulasi — bukan pengganti perhitungan resmi DJP. Verifikasi dengan bukti potong & konsultan pajak.

Dasar hukum & asumsi

  • Tarif Pasal 17 (UU HPP 7/2021): 5% s/d 60 jt · 15% 60–250 jt · 25% 250–500 jt · 30% 500 jt–5 M · 35% di atas 5 M.
  • PTKP: WP 54 jt; +4,5 jt kawin; +4,5 jt/tanggungan (maks 3); K/I +54 jt. PKP dibulatkan ke bawah ribuan.
  • Kredit pajak (Bagian C) dihitung otomatis per metode: Pegawai Tetap = progresif atas (neto−PTKP); Komisaris = progresif tanpa PTKP.
  • Lampiran I-A (penghasilan neto DN lainnya, mis. capital gain saham tertutup) masuk progresif. Lampiran II-A (dividen, bunga deposito) bersifat final — tidak digabung.
  • Kurang Bayar (Ps.29) = PPh terutang − kredit pajak − angsuran. Disetor sebelum lapor. Negatif → Lebih Bayar (Ps.28A).